Bursa Efek merupakan
sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual
beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di
Bursa Efek tersebut. Lalu, bagaimana caranya berbisnis saham atau berinvestasi
di Bursa Efek.
Apabila kita ambil
contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar
dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker
atau perusahaan efek.? ?Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan
dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang
behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati
kios tersebut.
Pada dasarnya, jika
Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun
penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa
disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini
memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham
tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang
Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga
memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Minimal
Dana Untuk Berinvestasi
Pada
dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam
perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan
yang disebut lot.
Di
Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembelian
saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena
beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT.
ABC Rp.1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham
tersebut menjadi (500 dikali Rp.1.000) sejumlah Rp.500.000. Sebagai ilustrasi
lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli
saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp.1.250.000.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id