Kamis, 03 November 2011
Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti
layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka
rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening
tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data
identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama,Alamat,Nomor
Rekening Bank dan data-data lainnya.Bersamaan dengan pembukaan rekening ini,Anda
menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar