Kamis, 03 November 2011

Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)

Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama,Alamat,Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya.Bersamaan dengan pembukaan rekening ini,Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar