Secara historis, pasar modal telah
hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir
sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar
modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia
dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama
Perang Dunia I
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali
bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa
Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali
selama Perang Dunia II
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan
UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman
Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen
yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa
Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh
Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar
Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan
kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong
sebagai emiten pertama.
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu.
Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen
perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES
87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum
dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan
Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa
terlihat meningkat.
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE),
sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88
(PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa
kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa
Efek Surabaya.
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ
dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan
mulai Januari 1996.
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa
Efek Surabaya.
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading)
mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak
jauh (remote trading).
2007 :
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id