Berikut
cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham
dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang
Anda (misalnya kantor pialang “A”) ?yang kemudian akan meneruskan instruksi
Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan
(entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke
sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems).Sistem Komputer tersebut menggunakan
sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga
tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan
saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang
dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Remote
Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem
Perdagangan Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker
(perusahaan Efek) langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem
JATS),tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor)
Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal
Mengingat teknologi Remote Trading
berkaitan erat dengan proses transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa
manfaat,antara lain :
* Proses transaksi menjadi lebih cepat
* Konfirmasi menjadi lebih cepat
* Order investor
di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa.
Dengan demikian maka keterlibatan investor
di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat.
Proses
Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi
kegiatan perdagangan,sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi
oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan
Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari
terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham
yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan
LPP.Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah
penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T+3.Apa artinya T artinya
transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang
investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate
Action
Umumnya pembicaraan mengenai corporate
action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split,Saham Bonus,Right
issue,dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI,
corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh
pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden,
saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus
disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau
RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham
adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan
yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate
action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang
beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang
saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka
pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga
pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham
telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu
registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action.
Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat
(scripless).
Terimakasih penjelasannya mengenai proses jual saham, sangat bermanfaat.
BalasHapus