Kamis, 03 November 2011

Proses Jual Beli Saham


Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.

Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor pialang “A”) ?yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems).Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.

Remote Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS),tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor)
Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal
Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat,antara lain :
    * Proses transaksi menjadi lebih cepat
    * Konfirmasi menjadi lebih cepat
* Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa.
Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat.

Proses Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan,sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP.Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T+3.Apa artinya T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.

Corporate Action
Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split,Saham Bonus,Right issue,dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).

1 komentar: