Tidak ada jangka waktu jatuh tempo (penalty)
Settlement (waktu penyelesaian transaksi) T+3 (3 hari setelah transaksi dilaksanakan)
Diperdagangkan di pasar sekunder
Termasuk produk investasi High Risk High Return karena tidak ada batasan keuntungan
Tercatat di Bursa Efek Jakarta dan dilindungi oleh Pemerintah melalui Bapepam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar